TIMIKA - Petisi Rakyat Papua (PRP) wilayah Timika melakukan aksi demo damai pada 18 April 2022 , dengan agenda Penolakan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua, Cabut UU OTSUS , segera Tarik Militer diseluruh Tanah Papua, dan Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua, kata Edo Dogopia kepada awak media ini melalui telepon selulernya, (18/22).
Lanjut Edo, Massa Aksi pusat kota telah menduduki titik nol sentral kota yakni Bundaran Timika indah .
Massa aksi berhasil menguasai tempat selama 53 Menit terhitung jam 06:07 - 07:30 dan dipaksa bubarkan oleh aparat Kepolisian Resort Mimika dibawah pimpinan kabag Ops Polres Mimika" jelas Edo.
Dalam pembubaran paksa itu, pihak kepolisian tanpa bernegosiasi dan langsung melakukan tindakan fisik kepada orator dan massa aksi lalu membuang 3 kali tembakan. Beberapa masa aksi dipukul dan orator aksi Peu Yeimo ditangkap dan dipukuli bersama seorang massa aksi Yonatan Tenouye.
Namun dititik kedua yakni bundaran SP 2 massa aksi berhasil masuk hingga depan kantor DPR pada jam 09:18 Pagi, massa dihadang oleh Satuan Gabungan hingga beberapa orang mendapatkan tindak represif oleh aparat yang menimbulkan beberapa orang terluka yakni:
1. Ardi Murib (luka di kepala. Dipukul dengan karet mati)
2. Riman Onawame (ditendang di rusuk dan luka di siku tangan kanan dan lecet di lutut)
3. Okto Sani (Dipukul dengan popor senjata di dahi. 5 jahitan)
4. Onan Kobogau (luka di lutut)
Ada juga penangkapan dalam pembubaran tersebut, yakni dua orang massa aksi atas nama Noris waker dan Jeferson Tabuni.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Hingga saat ini keberadaan Massa aksi dan orator aksi yang sudah ditangkap belum jelas, sehingga kami mendesak kepada pihak kepolisian, segera memperjelas keberadaan mereka dan segera bebaskan mereka tanpa syarat" harapnya.
Kepolisian Saat ini bertindak seolah preman dimana membelakangi tugas dan fungsinya sebaga pengayom, penjaga dan pelindung Rakyat.
Negara telah gagal menjalankan amanat UU kebebasan Berekspresi demi menjaga negara indonesia yang sebagai negara Demokrasi.
Kapolres Mimika bersama jajarannya harus membebaskan kawan-kawan kami yang sudah ditahan, karena mereka hanya menyuarakan keinginan masyarakat Papua yang terjamin dalam UU tentang menyampaikan Pendapat di Muka umum.
Sebelumnya surat pemberitahuan tentang aksi sudah diterbitkan tiga hari sebelum aksi tepat Kamis 14 April 2022" tutur Edo.